29 Juni 2023

author photo

 


Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, hukum kurban adalah Muakkad Sunnah atau sunnah yang ditetapkan sebagaimana dikutip dari situs NU Online.

Saya mengutip dari buku “A to Z Guide to Qurban” karya Ammi Nur Baits. Meski hukumnya tidak mengikat, kurban merupakan salah satu amalan yang jarang dicela Nabi SAW.

Imam Malik dan Imam al-Syafi'i membenarkan bahwa kurban dipersembahkan sebagai Muakkad Sunnah. Padahal Imam Abu Hanifah menilai bahwa kurban ini wajib bagi orang yang mampu dan tidak bepergian. (Ibnu Rusyd al-Hafid: 1/314). “Hukum kurban adalah sunnah umat Islam yang dewasa, cerdas, dan cakap,” tulis MUI dalam Fatwa MUI 32 Tahun 2022 tentang hukum dan pedoman berqurban dalam wabah penyakit mulut dan kuku.

Dalil ini juga didukung oleh pendapat sebagian besar ulama seperti Malik, Ahmad, Syafi'i dan Ibnu Hazm. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Mas'ud Al Anshari RA.

Artinya: Sesungguhnya aku sedang tidak berkurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau tetanggaku mengira kurban itu adalah wajib bagiku. (HR Abdur Razzaq).

This post have 0 komentar


EmoticonEmoticon

Next article Next Post
Previous article Previous Post