Lumajang, Masa sterilisasi pasar hewan karena wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, mulai diberikan kelonggaran.
Mulai Jum'at (01-07-2022), para penjual hewan ternak sejenis kambing tidak perlu lagi berjualan di pinggir jalan, seperti yang dilakukan pada saat masa sterilisasi.
Pada saat ini, pasar hewan dikasih izin untuk beroperasi kembali. Namun, hanya pedagang kambing yang boleh berjualan di pasar hewan, sementara pedagang sapi masih dilarang.
"Pada awalnya pasar di tutup lantaran ada penyakit sapi tapi setelah lama kelamaan ternyata kambing tidak terjangkit penyakit atau wabah PMK dan pada akhirnya yang di perbolehkan untuk beroperasi terlebih dahulu adalah para pedagang kambing" ujar Pak Sugik (56) pedagang kambing asal Tempeh Kidul(01-07-2022).
Sebelumnya, para pedagang kambing tetap memaksa diberjualan di pinggir jalan meskipun sudah dilarang oleh petugas.
Penulis : Ahmad Suyuto
Editor : Divisi Keilmuwan
This post have 0 komentar
EmoticonEmoticon